> >

Catat, Segini Daftar Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Capai Rp37 Juta

Sosial | 17 April 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bonus tunjangan hari raya (THR) hingga tunjangan kinerja untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri direncanakan segera cair dalam waktu dekat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan THR beserta bonus akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idulfitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tuturnya dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan TNI-Polri 2022

Dalam pencairan THR kali ini juga dibarengi dengan bonus tunjangan kinerja bagi yang menerima sebesar 50 persen.

Bagi kalangan prajurit TNI, tunjangan kinerja atau tukin juga diberikan. Besaran tukin TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini diketahui berlaku sama bagi ketiga matra TNI. Ditentukan sesuai kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit, lantas berapa besaran tunjangan kinerja untuk TNI?

Daftar Lengkap Tunjangan Kinerja TNI 2022

Tunjangan kinerja untuk anggota TNI ditetapkan berdasarkan pada kelas jabatan yang dimiliki masing-masing prajurit. Tukin paling rendah dimiliki oleh prajurit dengan kelas jabatan 1 dengan nilai Rp1.968.000.

Sebagai simulasi, seseorang akan masuk dalam golongan kelas jabatan 1 jika diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Polri Menurut Jabatan, Tertinggi Capai Rp40 Jutaan

Contoh lain yakni seseorang akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8 jika telah diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan mengabdi di atas 4 tahun.

Berikut besaran lengkap tunjangan kinerja TNI untuk tahun 2022.

  • KSAD: Rp37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU