Badan Wakaf DKI Sebut Tidak Berwenang Beri Izin Proses Tukar Guling Masjid Al Hurriyah
Peristiwa | 17 April 2022, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi buka suara terkait proses tukar guling (ruislag) Masjid Al Huriyyah, Menteng dengan lahan di Pasar Minggu yang berujung pembongkaran.
Ali menegaskan bahwa BWI tidak memilik kewenangan untuk menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan dan PT MNC Group.
"BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui," kata Ali saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/22).
Baca Juga: Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng
Alasannya, lahan wakaf bukan terdampak proyek Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sehingga izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan Menteri Agama.
"Jika ruilslag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi kantor MNC (jadi) izinnya harus ada tanda tangan dari menteri. Siapa itu? Kita lihat saja. Ini artinya ada yang offside," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Ali, ada pelanggaran dalam proses ruislag tersebut.
"Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke Menteri," kata Ali.
Namun, Ali menekankan bahwa permasalahan ini terjadi di masa kepengurusan BWI Provinsi DKI Jakarta pada 2018.
Meski begitu, Ali mengatakan akan membantu warga dalam menyelesaikan masalah ruislag ini.
"Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum," kata dia.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV