Hore! 5 Wilayah Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jelang Lebaran, Mulai Jawa Timur hingga Bali
Sosial | 17 April 2022, 06:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia mengadakan layanan pemutihan pajak kendaran bermotor selama tahun 2022. Bahkan beberapa diantaranya hanya sampai jelang Lebaran tahun ini. Maka dari itu, buruan dimanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Tentu, kabar gembira ini wajib dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan bermotor agar segera membayar pajak yang tertunggak.
Tenang saja, dalam pemutihan pajak ini, masyarakat digratiskan biaya denda dan hanya membayar sejumlah nominal pajak yang tertunggak.
Berikut beberapa wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan 2022, melansir motor-plus.online.com, Minggu (17/4/2022):
1. Provinsi Jawa Timur
Jelang Lebaran 2022, Pemprov Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak di Jawa Timur ini berlaku sampai 30 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 17 April 2022: Siang hingga Sore Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:
- Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
2. Jambi
Selain Jawa Timur, Pemprov Jambi juga mengadakan program pemutihan pajak jelang Lebaran 2022.
Bagi warga Jambi yang akan mengikuti program ini, sebaiknya segera ke kantor Samsat terdekat karena pemutihan pajak hanya berlaku sampai 30 April 2022.
Berikut program pemutihan pajak kendaraan di Jambi:
- Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
3. Kalimantan Utara
Bagi warga Kalimantan Utara sebaiknya berbahagia lantaran denda pajak kendaraan bermotor digratiskan.
Selain itu, program ini juga melayani Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini berlaku hingga 30 September 2022.
4. Sumatera Barat
Wilayah lainnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 adalah Pemprov Sumatera Barat.
Baca Juga: Gedung SMP Negeri 18 Malang Terendam Banjir Usai Diguyur Hujan Deras!
Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022 pemutihan pajak kendaraan ini berakhir pada 15 Juni 2022.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, yaitu gratis BBNKB ke-2.
Selain itu, sejumlah keuntungan pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, adalah sebagai berikut:
- Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
5. Bali
Berdasarkan Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, Pemprov Bali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Beberapa program pemutihan di Bali yakni bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
Selain itu, masyarakat juga bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Motorplus Online