> >

Kapolri Pastikan Polda NTB Bakal Beri Keadilan dalam Kasus Korban Begal Amaq Sinta

Hukum | 16 April 2022, 19:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polda Nusa Tenggara Barat bakal memberikan keadilan terkait kasus korban begal Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo menyatakan Polda NTB sudah melaksanakan gelar perkara yang dilakukan dengan proporsional dan profesional.

Mantan Kabareskrim Polri ini menilai, dalam waktu dekat, kepastian hukum terhadap kasus Amaq Sinta akan diumumkan oleh Polda NTB.

Baca Juga: Mirip Amaq Sinta Berani Lawan Penjahat, Nenek Ini Tendang Pria Bawa Golok yang Ingin Merampoknya

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta," ujar Listyo melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (16/4/2022).

Listyo juga memastikan, dalam penanganan kasus Amaq Shinta, Polri tetap mengedepankan proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas (keperluan).

Hal itu nantinya akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus pembelaan diri Amaq Sinta dari pelaku begal.

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Listyo.

Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati

Adapun awal kasus korban begal menjadi tersangka ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah, usai menerima laporan keberadaan dua orang yang tergeletak bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 WITA.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU