Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik Tak Kena Sanksi Tilang, Tapi...
Peristiwa | 15 April 2022, 13:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan tidak ada sanksi tilang terhadap pemudik yang melanggar kebijakan ganjil-genap di jalan tol.
Seperti diketahui, selain one way, ganjil genap juga akan diterapkan ketika arus mudik Lebaran yang dimulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung, tepatnya pada Km 414.
"Engga ada (sanksi tilang)," kata Budi seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Budi hanya menyebut, pemudik yang pelat nomor mobilnya tak sesuai dengan tanggal akan dialihkan atau dikeluarkan dari jalan tol, untuk melanjutkan perjalanan lewat jalan arteri.
"Kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggalnya, hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap,” jelasnya.
Budi juga menjelaskan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait.
“Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Selain One Way, Ganjil Genap Juga Diterapkan Saat Mudik Lebaran, Ini Imbauan Polisi
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan dalam menghadapi masa mudik Lebaran 2022.
"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi Rabu (13/4).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews.com