Kapolri Tindak Tegas 117 Tersangka Penyalahgunaan BBM
Berita utama | 14 April 2022, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya telah menindak tegas pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Ia mengatakan, total ada sebanyak 117 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus, saat ini sedang berproses," ujar Sigit dalam rapat koordinasi lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Sigit menuturkan bahwa upaya penegakan hukum tersebut dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. Terlebih, kebutuhan BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat.
Baca juga: 6 Polda Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Selain itu, kata dia, ada disparitas harga dan kebutuhan industri yang cukup tinggi sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU.
"Demikian juga SPBU subsidi yang tentunya ini menjadi beban pemerintah," jelas Sigit.
Namun begitu, Sigit masih belum menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukan para tersangka.
Yang jelas, penindakan ini sebagai upaya Polri untuk menjawab isu kelangkaan BBM.
"Alhamdulillawh bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," pungkasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV