> >

KPK Periksa Bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu untuk Tersangka Terbit Rencana Peranginangin

Hukum | 14 April 2022, 12:58 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Ngogesa Sitepu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Sumut,” ucap Ali Fikri.

Tidak hanya memeriksa mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Ali Fikri mengatakan KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana

Antara lain Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila Subank yang merupakan pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

Sebagaimana telah diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keenam tersangka antara lain Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Kemudian, satu orang dari pihak swasta/kontraktor yang diduga menjadi pihak pemberi adalah Muara Perangin Angin (MR).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU