Penting Diketahui, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
Hukum | 14 April 2022, 03:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 12 April 2022.
Melansir dokumen UU TPKS, dijelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.
Selain itu, perbuatan dikatakan sebagai kekerasan seksual karena bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.
Hal itu karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Berikut ini 9 jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam pasal 11 UU TPKS:
- Pelecehan fisik
- Pelecehan nonfisik
- Kekerasan berbasis elektronik
- Penyiksaan seksual
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Eksploitasi seksual
- Pemaksaan perkawinan
- Perbudakan seks
Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.
Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
RUU TPKS Jadi UU
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4) lalu.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV