Tok! Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah, Disepakati DPR dan Menag
Agama | 13 April 2022, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan biaya yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per orang. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Kompas TV, Rabu (13/4/2022).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, disepakati kalau besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 per jemaah untuk jemaah Haji reguler sebesar Rp81.747.844.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Sebut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini
"Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.
"Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, nantinya para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
"Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," kata dia.
Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (9/4) pekan lalu resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jamaah mencapai 1 juta orang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV