> >

Putra Siregar dan Vico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Pengeroyokan Tamu Kafe di Senopati

Hukum | 13 April 2022, 13:14 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan dalam konferensi pers pengoroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha sekaligus bos PS Store Putra Siregar dijerat pasal tindak pidana kekerasan dan terancam lima tahun penjara. Tak hanya Putra, aryis Rico Valentino juga dikenakan pasal yang sama.

Hal itu terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap seorang pria berinisial MNA di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHAP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (13/4/2022).

Terkait kronologis peristiwa itu, Budhi menjelaskan saat itu Putra Siregar dan Rico Valentino sedang berada di kafe itu karena diundang temannya yang sedang ulang tahun.

Adapun pemicu pengeroyokan tersebut, disebabkan karena seorang perempuan.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja korban MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Pernah Jadi Sales Parfum

Karena hal itu, kata Budhi, Rico merasa tidak senang. Ia lantas ikut mendatangi meja korban dan langsung melakukan pemukulan.

"Tersangka PS juga ikut bersama-sama saat itu. Dia menendang dan mendorong korban. Peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada di dalam kafe tersebut," ucap Budhi.

Setelah peristiwa itu, koban MNA melaporan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, korban pada saat membuat laporan hanya meminta visum. Saat ditanya polisi, korban beralasan ingin ada jalan damai atas peristiwa tersebut.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU