> >

Bawaslu Gelar Rapat dengan DPR Hari Ini, Bahas PKPU dan Anggaran Pemilu

Politik | 13 April 2022, 04:10 WIB
Para anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (12/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya dan DPR akan menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan anggaran pemilu pada hari ini, Rabu (13/4/2022).

"Pembicaraan masalah pembahasan rapat dengar pendapat untuk besok hari (Rabu, 13/4) mengenai PKPU, tahapan-tahapan yang akan dibahas, kemudian kedua adalah mengenai anggaran pemilihan umum yang akan dibicarakan," kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/4), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Anggota KPU Bawaslu Janji Bekerja Sebaik-baiknya untuk Suksesnya Pemilu 2024

Presiden melantik anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Keputusan Presiden RI Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Para anggota Bawaslu yang dilantik, kata Bagja, telah membicarakan soal PKPU dan anggaran pemilu dalam rapat pleno pertama usai dilantik.

"Nah itulah yang kita bicarakan pada saat tadi (pleno)," kata Bagja.

Selain soal PKPU dan anggaran pemilu, rapat pleno menurut dia, juga membahas penentuan ketua Bawaslu, pembagian wilayah pengawasan, dan divisi pengawasan.

Selain itu, sambung Bagja, rapat pleno juga menentukan cara-cara pengambilan keputusan pimpinan Bawaslu untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Sah Jadi Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja: Kami akan Evaluasi Proses yang Dilakukan Periode Sebelumnya

Penulis : Edy A. Putra Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU