Ramai Kutuk Penganiayaan Ade Armando: Proses Hukum Pelaku dan Jangan Lupa Substansi Demonstrasi
Peristiwa | 12 April 2022, 10:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kelompok sipil ramai mengutuk penganiayaan yang dialami aktivis dan pegiat media sosial Ade Armando dalam aksi massa 11 April 2022.
SETARA Institute, misalnya, mengatakan penganiyaan itu tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.
Aparat juga diminta menghukum para pengeroyok itu secara terukur.
“Mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami Ade Armando. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” papar Hendardi dalam rilis yang diterima Kompas.tv Selasa (12/4/2022).
Hendardi juga meminta pemerintah agar fokus pada substansi demo yang dilakukan para mahasiswa pada 11 April 2022.
“Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa (11 April 2022),” tambahnya.
Hendardi juga mengatakan, pihaknya menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa.
Beberapa hal itu, menurut Hendardi, antara lain adanya upaya menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.
“Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abdul Rahim Ghazali pun mengecam tindakan biadab yang menimpa Ade Armando.
"Siapa pun boleh tidak setuju dengan ucapan dan perilaku Ade Armando, tapi melakukan pengeroyokan secara keji di tengah aksi mahasiswa yang murni memperjuangkan aspirasi rakyat adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan dari perspektif hukum dan agama apa pun," katanya kepada Kompas.tv.
"Saya berharap polisi segera menangkap semua pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Ade Armando dan memprosesnya secara hukum," ujarnya, menegaskan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV