> >

IPW Desak Polri Usut Tuntas Pengeroyokan Ade Armando: Penangkapan Pelaku Bisa Ungkap Provokator Demo

Peristiwa | 12 April 2022, 09:37 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya tegas menindak pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial dan akademisi Ade Armando. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya tegas menindak pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial dan akademisi Ade Armando saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Seperti yang dipesankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas

"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (12/4). 

Tak berhenti pada pelaku, polisi juga diminta membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan pada demo 11 April 2022 yang semula berjalan damai tersebut.

"Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga dapat mendalami penyandang dana yang mungkin menunggangi demo BEM-SI tersebut.

Mengingat, menurut IPW, pengeroyokan terhadap Ade sudah direncanakan oleh kelompok provokator.

Hal ini dikarenakan tanpa alasan yang jelas tiba-tiba dosen UI tersebut dikeroyok massa.

"Terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando," jelasnya.

"Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," imbuhnya.

Baca Juga: Keberadaan Ade Armando di Tengah Aksi BEM SI Sedang Buat Konten Pergerakan Indonesia

Menurutnya, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.

Sementara itu, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi pengeroyok pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, kepolisan akan mengumumkan identitas dan menangkap pelaku pengeroyokan jika tak menyerahkan diri.

"Kami akan mengumumkan identitas pelaku dan jika tidak menyerahkan diri akan kami lakukan penangkapan," kata Fadil, Senin malam.

Diberitakan sebelumnya,  Ade Armando diketahui dikeroyok oleh massa nonmahasiswa ketika aksi mulai ricuh dan saling dorong terjadi.

Kericuhan diketahui terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga Wakil Ketua DPR kembali ke dalam gedung parlemen.

Ade Armando yang tergabung dalam barisan massa aksi tiba-tiba ditarik dan didorong hingga terjatuh. Setelah itu, dia dikeroyok hingga tak berdaya.

Sejumlah anggota kepolisian yang mengevakuasi Ade Armando turut menjadi korban pengoroyokan. Total sebanyak enam anggota polisi mengalami luka-luka.

Baca Juga: Terduga Pelaku Terekam Kamera, Polisi Sudah Identifikasi Provokator Pengeroyokan Ade Armando

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU