BPOM Stop Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Ini Alasannya
Kesehatan | 12 April 2022, 05:50 WIBNegar-negara tersebut juga memperluas penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram.
Kemudian Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April sampai 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM," kata BPOM dalam rilisnya.
Meski demikian, BPOM menyebut penghentian sementara peredaran produk telur cokelat merek Kinder di Tanah Air dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan prinsip kehati-hatian.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM mengaku terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," kata BPOM.
BPOM juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
"Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," bunyi keterangan tertulis BPOM.
Baca Juga: Waspada! BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO, Bahayanya Tinggi Bagi Kesehatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV