> >

Polisi Beberkan Peran Ayah Vanessa Khong pada Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz

Hukum | 11 April 2022, 16:36 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.”

“Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ramadhan.

Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketiganya terancam pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp1 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU