Ketua DPR Puan Maharani Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang Pekan Ini
Peristiwa | 11 April 2022, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan ini.
Pernyataan ini disampaikan Puan usai acara "Sinau Bareng Cak Nun" yang digelar DPP PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (10/4/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Puan, RUU TPKS akan disahkan menjadi UU TPKS sebelum rapat paripurna penutupan.
"Rapat di Baleg (Badan Legislasi) sudah selasai, Insya Allah minggu depan (pekan ini) sebelum rapat paripurna penutupan, akan mengesahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS," kata Puan.
Ketua DPP PDI-P itu menuturkan, setelah disahkan, UU TPKS tersebut diharapkan segera berlaku. Menurutnya, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur dalam RUU TPKS, Ini Penjelasan Anggota DPR
"Insya Allah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," harap Puan.
Kendati demikian, Puan tidak menyebut kapan tepatnya DPR berencana mengesahkan RUU TPKS. Namun, ia mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam pekan ini, sebelum DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dan masuk masa reses.
Diketahui, selangkah lagi Indonesia bakal memiliki UU yang mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual. Adapun aturan itu akan bernama UU TPKS.
Hal ini diketahui setelah Rabu (6/4/2022) kemarin, Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com