> >

IM57 Institute Minta Jokowi Bentuk Tim Gabungan Ungkap Pelaku Intelektual Penyerang Novel Baswedan

Berita utama | 11 April 2022, 13:07 WIB
Mantan Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil IM 57 Institute atau IM 57 mendesak Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas untuk peristiwa 5 tahun lalu terhadap Novel Baswedan yang mengalami penyerangan air keras di bagian matanya.

Demikian Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (11/4/2022).

“Menuntut Presiden mengambil langkah tegas dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengungkap pelaku intelektual penyerangan,” ucap Praswad.

Bukan tanpa alasan, tegas Praswad, 11 April 2022 merupakan tepat 5 (lima) tahun percobaan pembunuhan Novel Baswedan dengan air keras. Akan tetapi, pelaku intelektual belum terungkap.

Baca Juga: 11 April Bertepatan 5 Tahun Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Bantah Tuduhan Mentor Demo

“Bahkan, bukan penegakan hukum yang semakin terang, kondisi malah semakin parah dengan adanya pemecatan Novel Baswedan sebagai pegawai KPK,” ucapnya.

Atas dasar itu, Praswad pun menilai serangan terhadap pemberantas korupsi terjadi secara sistematis.

“Tidak terungkapnya teror dan pemecatan harus dilihat sebagai suatu proses yang tidak terlepas dari upaya sistemik dan tidak terpisah,” ujarnya.

Ditambah lagi, sambung Praswad, negara tidak memihak kepada pegiat pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kebutaan Permanen Mata Kiri, Novel Baswedan Jalani Pengobatan di Belanda

“Belum terungkapnya kasus menjadi suatu tanda bahwa negara bukan hanya tidak hadir dalam upaya pengungkap pelaku intelektual teror, tetapi malah menjadi pelaku pemecatan terhadap pegiat anti korupsi,” ucap Praswad.

Mirisnya, ujar Praswad, Presiden yang merupakan penanggunjawab penegakan hukum justru telah abai dan tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi.

“Tidak heran kinerja pemberantasan korupsi terus menerus menurun,” katanya.

Dalam pendapatnya, Praswad menuturkan, seyogyanya Presiden Jokowi mengambil langkah yang tegas dalam melindungi pegiat anti korupsi.

“Serta mengembalikan hak-hak pegawai KPK yang dipecat secara melawan hukum,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU