Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Binomo, Salah Satunya Vanessa Khong
Hukum | 10 April 2022, 21:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana investasi ilegal binary option (opsi biner) aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan salah satu tersangka baru tersebut adalah Pacar IK alias Indra Kenz, Vanessa Khong.
"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Selain Vanessa Khong, pihak kepolisian juga menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong sebagai tersangka kasus tersebut.
Dia menyebut keterlibatan ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan adanya transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kesuma alias Indra Ken.
"Di mana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Mereka, kata Whisnu, selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV