Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, PT KAI Ingatkan Bisa Dihukum Penjara
Peristiwa | 10 April 2022, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan imbauan kepada masyarakat agar tak melakukan aktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api.
Aktivitas tersebut bisa membahayakan diri dan dapat menganggu perjalanan kereta api.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, terdapat pasal yang mengatur terkait larangan beraktivitas di jalur kereta api.
Larangan berkaktivitas ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Viral Aksi Pengendara Motor "Bergaya" di Rembang
Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp15 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 199 pada UU yang sama.
"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tegas Joni.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal. Rekaman tersebut beredar luas di media sosial dan viral.
Dua orang remaja itu diduga hendak mengambil gambar atau video kereta api yang melintas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com