> >

PT KAI Ingatkan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Sosial | 9 April 2022, 23:25 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (Sumber: Dok. PT KAI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengingatkan pemudik untuk melengkapi diri dengan vaksin booster agar bisa melakukan perjalanan dengan kereta api selama musim mudik Idulfitri.

Vaksin booster atau dosis ketiga merupakan salah satu persyaratan bagi warga yang ingin menggunakan kereta api selama mudik Lebaran.

“Untuk pengguna jasa pada saat akan berangkat mulai 5 April 2022 ini wajib memiliki bukti vaksin sampai dengan vaksin ketiga ,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: PT KAI Sebut 30 April 2022 Jadi Tanggal Favorit Pemudik! Tiket ke Jateng & Jatim Sudah Habis!

Eva menyatakan aturan tersebut akan berlaku hingga masa akhir mudik Lebaran.

Dia juga mengatakan jika calon penumpang tidak memiliki bukti sudah menerima vaksin dosis ketiga, maka harus memiliki bukti telah tes antigen ataupun polymerase chain reaction (PCR).

“Jadi bagi mereka yang sudah divaksin tiga kali atau booster tidak perlu lagi membawa bukti antigen ataupun PCR. Tetapi bagi mereka yang baru di vaksin dua kali masih wajib memberikan lampiran tambahan antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam,” ungkapnya.

Baca Juga: PT KAI Siapkan Penambahan Perjalanan KA Angkutan Lebaran meski Tiket Masih Tersedia

Sementara untuk yang divaksin satu kali dan belum vaksin wajib melampirkan bukti fisik PCR dalam masa berlaku 3 x 24 jam.

Eva juga menjelaskan, mengenai persyaratan untuk calon penumpang yang berusia di bawah enam tahun. Menurutnya anak di bawah enam tahun tidak wajib membawa bukti vaksin atau antigen. Namun, wajib didampingi orang tua.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU