Polri Tangkap 19 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di 6 Wilayah
Kriminal | 8 April 2022, 17:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menangkap 19 tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM subisidi solar.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Sigit menuturkan penangkapan dan penetapan 19 tersangka ini dilakukan di enam wilayah Polda jajarannya.
"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka dari 6 wilayah," kata Sigit.
Lebih lanjut Sigit menuturkan pengusutan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan.
Polri, kata dia, masih mengembangkan kasus ini untuk mencari potensi tersangka lainnya.
"Ini akan terus kita lakukan sehingga kemudian distribusi atau peruntukan dari BBM bersubdidi betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Sidak, Direksi Pertamina Group Pastikan Pasokan BBM dan LPG Lancar Sampai Idul Fitri
6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi, Jumat (8/4).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV