6 Polda Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Peristiwa | 8 April 2022, 09:24 WIB"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," ujar Dedi.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Puluhan Mahasiswa Blokade Jalan Utama Kabupaten Majalengka
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV