Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Dapat Notifikasi ini dari Kemnaker
Sosial | 8 April 2022, 06:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengungkap kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.
Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng, Dinsos Kalsel Tunggu Juknis dari Kementerian
Kabarnya, BSU Rp1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.
Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta dan cara ceknya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU 2022
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.
Baca Juga: Said Iqbal: Semua Pekerja Berupah Minimum Harus Dapat BSU, Bukan Hanya yang di Bawah Rp 3,5 Juta
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV