Dibongkar Bareskrim Polri, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo
Hukum | 8 April 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
Dengan demikian, maka total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebaggai tersangka. Adapun seorang lagi yang baru ditetapkan tersangka yaitu berinisial WMN atau Wiky.
Baca Juga: Lewat Brian Edgar Bareskrim Polri Kantongi Identitas Petinggi Binomo yang Ada di Luar Negeri
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, dan Brian Edgar Nababan.
“Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Brigjen Whisnu mengungkapkan peran masing-masing keempat tersangka tersebut. Pertama, Indra Kenz merupakan afiliator yang mengajak orang-orang untuk ikut trading melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta
Diketahui, Indra Kenz merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada pertengahan Maret 2022 lalu.
Kemudian, giliran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (4/4/2022).
Dalam kasus ini, kata Whisnu, Fakarich berperan sebagai guru atau orang yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Baca Juga: Fakta-fakta Pegawai Bank BUMN Main Binomo Pakai Uang Nasabah hingga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Tersangka lainnya yaitu Brian Edgar Nababan. Sebelum menjadi manajer aplikasi Binomo di Indonesia, Brian sempat belajar di Rusia, negara asal aplikasi tersebut. Brian adalah orang yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara