Terungkap, Sandi Daftar Pengantin hingga Perwakilan Istana Kasus Korupsi Bupati Langkat
Hukum | 7 April 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap sejumlah kata sandi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
JPU KPK Zainal Abidin mengungkapkan sejumlah kata sandi yang selalu dipakai oleh pihak-pihak yang terjerat dalam kasus ini untuk melancarkan aksinya. Itu antara lain ‘daftar pengantin’, ‘pak kades’, ‘grup kuala’, hingga ‘perwakilan istana’.
Baca Juga: Ketua KPK: Saya Ingatkan pada Pejabat, Jangan Main-main dengan Hajat Hidup Nelayan, akan Saya Kejar
Zainal menjelaskan sandi daftar pengantin itu maksudnya berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut.
Sementara pak kades merujuk pada Iskandar Perangin Angin yang biasa dipanggil demikian. Ia diketahui merupakan kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin.
Iskandar Perangin Anginjuga diketahui merupakan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Lalu sandi ‘grup kuala’ merupakan orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin yang ditugaskan untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Adapun orang-orang tersebut terdriri atas Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Sedangkan sandi perwakilan istana adalah pihak yang menentukan siapa yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Orang ini tak lain adalah Iskandar Perangin Angin.
Dalam perkara ini, Zainal menjelaskan pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan bahwa Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan 'daftar pengantin'.
“Yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan mengenai Grup Kuala yang punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan kepada setiap dinas di lingkungan Kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Perusahaan Grup Kuala memiliki kewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Jika setoran diberikan kurang dari 16,5 persen maka Terbit akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapat paket pekerjaan lagi," ujar Zainal.
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik kepada KPK di Bawah Polri, Firli Bahuri: Kami Bersyukur dan akan Perbaiki
"Kemudian untuk Dinas PUPR dijanjikan akan mendapat setoran 0,5 persen untuk Kepala Dinas Dinas PUPR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebesar 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."
Adapun fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami yang didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.
Diketahui, Muara Perangin Angin mendapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Pada 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR, yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar.
Baca Juga: Direktur Anti Korupsi KPK Puji Ganjar karena Tegas Instruksikan Bawahannya Jangan Korupsi
Kemudian paket pekerjaan penunjukan langsung, yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta.
Serta paket pekerjaan penunjukan langsung pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.
Baca Juga: Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan Kerjanya
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Atas perbuatannya, Muara diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Terbit Rencana Perangin Angin diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit.
Baca Juga: Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi, Penyidik KPK Panggil Enam Camat di Kota Bekasi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV