> >

Warga Marunda Tolak CSR PT KCN: Kami Hanya Ingin Debunya Tidak Ada di Tempat Kami!

Peristiwa | 7 April 2022, 11:15 WIB
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi korban pencemaran lingkungan akibat debu batu bara menolak penawaran Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang sudah dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan. 

Warga menegaskan, mereka hanya ingin masalah pencemaran di daerahnya diatasi.

"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami!" kata perwakilan warga Marunda, Dompas, dalam pertemuan dengan Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta dan PT KCN di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/22).

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN: Kami Tidak Sendiri Bongkar Muat Batu Bara di Marunda

Dompas menyampaikan, hal itu merespons ucapan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Syaripudin yang menyebut adanya permintaan bantuan sembako dari warga Marunda.

Dompas pun menegaskan bahwa warga tidak pernah meminta itu.

"Jangan menilai warga kami dengan seolah CSR itu bantuan sembako segala macam. Kita gak butuh. Warga saya sesusah-susahnya, masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun. Saya ketua RW-nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, enggak ada itu CSR, CSR," ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Salah satu sanksinya, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU