Diminta Tegur Apdesi Soal Deklarasi Presiden 3 Periode, Mendagri Tito: Saya Malah Melanggar Hukum
Politik | 5 April 2022, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait permintaan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap atas kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menyuarakan jabatan presiden tiga periode.
Menurut Tito, Kemendagri tidak bisa melarang kepala desa untuk tidak memaksakan usulan atau deklarasi terkait jabatan presiden tiga periode.
Hal ini lantaran, kepala desa bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memang dilarang masuk dalam politik praktis.
Baca Juga: Deklarasi Jokowi 3 Periode, DPR Minta Tito Tegur Apdesi
Tito menjelaskan jika dirinya meminta kepala desa untuk tidak deklarasi soal jabatan presiden, maka dirinya yang akan dituntut karena menghalangi kebebasan berpendapat.
Namun jika kepala desa ikut berkampanye saat pemilu dan terbukti menjadi anggota partai politik maka Kemendagri bisa memberikan sanksi tegas.
"Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa?," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).
Tito menjelaskan keinginan kepala desa terkait Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode, tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Terungkap, Organisasi Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Ternyata Tak Terdaftar di Kemenkumham
Mantan Kapolri ini menyatakan inti dari UU Desa adalah mengembangkan desa dan di UU tersebut tidak menjelaskan status dari kepala desa apakah ASN atau PNS yang bisa dikenakan sanksi jika terlibat dalam politik praktis sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV