Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat
Politik | 5 April 2022, 21:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) berharap DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan RUU Perampasan Aset penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum terkait penyelamatan aset.
Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasi pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, kemudian aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022
Ivan meminta dukungan Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023.
"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," ujar Ivan saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (5/4/2022). Dikutip dari Antara.
Selain RUU Perampasan Aset, PPATK juga berharap Komisi III DPR dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Ivan menilai RUU PTUK dalam rangka menciptakan inklusi finansial di era teknologi 4.0, serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
Baca Juga: PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan
"Jadi akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara