> >

Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab

Hukum | 5 April 2022, 11:42 WIB
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022). 

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar Smith menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja, Selasa.

Jaksa menyebut ceramah Bahar tersebut dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

Baca juga: Bahar Smith Tak Mau Hadir Secara Daring, Sidang Kasus Hoaks Ditunda

Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU