> >

Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta

Hukum | 4 April 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).

Sidang tersebut digelar karena Arini diketahui melakukan penggelapan uang nasabah sebesar  Rp1,1 miliar. 

Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo

Celakanya, Arini menggunakan uang nasabahnya itu untuk bermain trading melalui aplikasi Binomo.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak internal bank.

Berdasarkan fakta persidangan, perempuan yang duduk sebagai pesakitan itu mengaku sudah bermain trading lewat aplikasi Binomo sejak 2019.

Ia nekat melakukan trading menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. 

Baca Juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Menurut pengakuannya di pengadilan, terdakwa menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.

Adapun upaya yang dilakukan Arini yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.

Namun, hasil penjualan rumahnya itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU