Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
Hukum | 4 April 2022, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengatakan, harusnya hakim melihat pada bukti petunjuk untuk kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Unri.
“Hakim harus melihat pada bukti petunjuk, bagaimana korban itu tidak nyaman pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang di Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Senin (4/4/2022).
Chatarina merespons putusan hakim yang menyatakan Dosen Unri Syafri Harto tak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Chatarina menuturkan seyogyanya hakim juga melihat keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa korban mengalami depresi atau stress tinggi.
Baca Juga: Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan
“Ini menjadi dasar bahwa korban tidak mungkin menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi,” kata Chatarina.
Chatarina mengungkapkan dalam sejumlah contoh kasus asusila di Kampus yang terjadi selama ini ada strata kuasa antara pelaku dan korban.
Sementara Kampus, lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian dianggap sering tidak berpihak kepada korban.
“Oleh karena itu dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan penanganannya secara holistic, penanganannya harus mampu mencegah terjadinya kejahatan yang sama atau perbuatan yang sama di kampus, jadi harus menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku,” ujarnya.
“Karena kondisinya memang kita sudah pada yang disebut darurat seksual,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV