Fakta Uji Coba Tilang ETLE di Tol, dari 10 Perusahaan Pelanggar Terbanyak hingga Jumlah Pelanggaran
Update | 4 April 2022, 13:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah mengirim surat teguran kepada 10 perusahaan pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan di jalan tol.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data 10 perusahaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
“Selama sosialisasi di tanggal 1 sampai 31 Maret 2022, back office kami telah mendapatkan 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan,” tuturnya.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah PT SI, Jakarta Timur; PT DK Jakarta Timur; PT KS, Jakarta Utar; PT SPI, Bekasi; PT BBM, Bekasi; PT MPM, Semarang.
Selanjutnya, PT TP, Jakarta Pusat; PT CPM, Jakarta Timur; PT TPP, Jakarta Pusat; dan PT RMU, Jakarta Utara.
Baca Juga: Mulai 1 April, Tilang Elektronik Berlaku Di Trans-Jawa dan Sumatera
“Secara detail tidak dipublikasikan, tetapi telah kita kirimkan surat teguran untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.”
Selain menyurati 10 perusahaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak, polisi juga mencatat total 1.479 pelanggaran batas muatan.
“Sampai tanggal 3 April kemarin, total pelanggaran batas muatan sebanyak 1.479, yang terbagi di Tol DKI Jakarta sebanyak 720 dan Tol Trans Jawa Tengah sebanayak 759.”
“Untuk ETLE WiM Tol Trans Jawa, Jawa Barat dan jawa Timur dalam proses integrasi,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV