Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol
Hukum | 2 April 2022, 23:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 19 pengemudi mobil mendapat sanksi tilang lantaran melebihi batas kecepatan kendaraan di jalan tol.
Korlantas Polri memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggaran batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol pada 1 April 2022, setelah tahap sosialisasi sejak awal Maret 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, 19 pengemudi yang melanggar batas kecepatan itu terekam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera
Mereka mendapat sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan di jalan tol yang telah ditentukan.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022. Untuk overload belum ada," ujar Jamal, Sabtu (2/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui ada lima ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah dipasang kamera ETLE.
Melalui ETLE inilah kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 km per jam di jalan tol bakal dipantau dan langsung mendapat sanksi tilang.
Baca Juga: Terkait Batas Kecepatan di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Ingatkan Mobil Sport: Tilang Tetap Berlaku
Para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV