Terungkap, Organisasi Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Ternyata Tak Terdaftar di Kemenkumham
Politik | 1 April 2022, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau Apdesi yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menjabat tiga periode ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Demikian hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Baca Juga: Tito Karnavian: Dukungan 3 Periode yang Disampaikan Kepala Desa Spontan, Mereka Happy Zaman Jokowi
Tubagus mengatakan Apdesi yang terdaftar di Kemenkumham adalah yang kepanjangannya Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Diketahui, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin oleh Arifin Abdul Majid. Sedangkan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia dipimpin oleh Surtawijaya.
Menurut Erif, Apdesi yang terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham adalah Apdesi yang diketuai oleh Arifin Abdul Majid.
"Di Kemenkumham Apdesi yang tercatat sebagai badan hukum dengan SK (surat keputusan) nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 adalah Apdesi atas nama Arifin Abdul Majid sebagai ketumnya (ketua umum)," kata Erif dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Waketum Demokrat: Saat Ini Para Menteri Sibuk Jadi Tim Sukses Jokowi untuk 3 Periode
"Terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pertama kali dan mendapatkan SK Badan Hukum per tanggal 6 September 2016.”
Adapun nama Apdesi menjadi sorotan publik setelah muncul dan menyatakan dukungan terkait usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi selama tiga periode.
Setelah menyampaikan dukungan itu, belakangan terungkap ada dua organisasi dengan nama yang sama. Arifin Abdul Majid mengklaim bahwa dirinya merupakan Ketua Umum DPP Apdesi.
Karena itu, Arifin mengaku merasa keberatan ketika muncul dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode dari nama organisasi yang dipimpinnya Apdesi.
Baca Juga: Apdesi Terbelah Jadi 2 Kubu setelah Nyatakan Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode
"Yang menjadi keberatan itu kebetulan kami kami patuh terhadap Undang-undang (UU). UU tentang ormas menyatakan bahwa setiap ormas yang di tingkat nasional harus terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, organisasi Apdesi yang diketahuinya memiliki kepanjangan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Adapun organisasinya itu beranggotakan antara lain kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com