MUI Tetapkan Vaksinasi Covid-19 dan Tes Antigen Tidak Batalkan Puasa
Agama | 1 April 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa, telah mengeluarkan panduan penyelanggaran ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam panduan tersebut, MUI turut memberikan fatwa untuk beberapa aktivitas terkait penanganan pandemi Covid-19 yang tetap berlangsung selama bulan Ramadan nanti.
Seperti vaksinasi dan tes Covid-19, yang merupakan upaya bersama dalam menjaga kondisi saat ini dari paparan virus Corona.
Soal vaksinasi Covid-19, mungkin bagi sebagian besar orang sudah mengetahui bahwa hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, termasuk saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Soal Bukber, Anies Anjurkan Warga Jakarta Buka Puasa di Rumah Masing-masing
Sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Sementara itu, apakah MUI juga menetapkan fatwa yang serupa untuk pelaksaan tes Covid-19 saat puasa Ramadan?
Jawabannya, MUI juga memberikan kelonggaran bagi umat Islam yang sedang berpuada dan hendak melakukan tes Covid-19.
"Tes swab (antigen), baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," bunyi ketetapan MUI dalam Surat Keputusan bernomor Kep-38/DP-MUI/111/2022, Rabu (30/3/2022).
"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab (antigen), demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," lanjutnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : MUI