> >

Soal Pemecatan Terawan, IDI: Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Nusantara

Peristiwa | 31 Maret 2022, 14:22 WIB
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkapkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya tidak terkait masalah vaksinasi Nusantara. (15/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkapkan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya tidak terkait masalah vaksin Nusantara.

Diketahui, sebelumnya beredar bahwa  Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari IDI karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat, salah satunya yakni melakukan promosi luas Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria. 

Menurut penjelasannya, vaksin Nusantara merupakan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan menjadi kewenangan IDI.

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022). 

"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," ujarnya.

Selain itu, Beni juga menegaskan bahwa masalah pemberhentian keanggotaan Terawan di IDI merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

Baca Juga: IDI Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Terawan: Ini Merupakan Kasus yang Panjang

"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto yang menyebut sudah ada proses panjang terkait indikasi pelanggaran etik sebelum akhirnya diputuskan adanya pemberhentian Terawan.

"Kalau saya baca apa yang diputuskan dalam sidang yang lalu, pertimbangannya banyak. Itulah yg sebenarnya kita harus pahami bersama, apa yang kita lakukan kemarin di muktamar itu proses panjang," ujarnya.

Djoko menuturkan bahwa pemberhentian Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018.

"Proses panjang, ternyata putusan 2018 itu belum sempat terlaksana artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, setelah itu diberlakukan bulan Oktober 2019 itu ada surat dari Ketua Umum PB IDI menyatakan sanksi itu mulai berlaku," katanya.

Setelah sebelumnya sempat tertunda, putusan akhirnya dilanjutkan dalam sidang Muktamar di Banda Aceh, 25 Maret 2022, dengan hasilnya memutuskan pemberhentian Terawan.

Adapun pemberhentian Terawan dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Eks Stafsus Menkes Minta Polisi Usut Penyebar Video Pembacaan Rekomendasi Pemecatan Terawan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU