Soal Pemecatan Terawan, IDI: Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin Nusantara
Peristiwa | 31 Maret 2022, 14:22 WIB"Kalau saya baca apa yang diputuskan dalam sidang yang lalu, pertimbangannya banyak. Itulah yg sebenarnya kita harus pahami bersama, apa yang kita lakukan kemarin di muktamar itu proses panjang," ujarnya.
Djoko menuturkan bahwa pemberhentian Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018.
"Proses panjang, ternyata putusan 2018 itu belum sempat terlaksana artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, setelah itu diberlakukan bulan Oktober 2019 itu ada surat dari Ketua Umum PB IDI menyatakan sanksi itu mulai berlaku," katanya.
Setelah sebelumnya sempat tertunda, putusan akhirnya dilanjutkan dalam sidang Muktamar di Banda Aceh, 25 Maret 2022, dengan hasilnya memutuskan pemberhentian Terawan.
Adapun pemberhentian Terawan dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Eks Stafsus Menkes Minta Polisi Usut Penyebar Video Pembacaan Rekomendasi Pemecatan Terawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV