> >

IDI Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Terawan: Ini Merupakan Kasus yang Panjang

Peristiwa | 31 Maret 2022, 13:43 WIB
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya buka suara terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut. (Sumber: ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya buka suara terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menuturkan rekomendasi pemberhentian Terawan bukan melalui waktu yang pendek.

Menurut penjelasannya, masalah ini merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

"Di Muktamar 31 ini meneruskan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto, spesialis Radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

"Terkait putusan dokter Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran)," ujarnya.

Beni kemudian menuturkan dalam keputusan MKEK IDI ke-31, pihaknya diberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan Muktamar tersebut. 

"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," ujarnya.

Baca Juga: Eks Stafsus Menkes Minta Polisi Usut Penyebar Video Pembacaan Rekomendasi Pemecatan Terawan

Pada kesempatan itu, Beni juga menekankan bahwa seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," katanya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU