Ini Daftar Daerah PPKM Level 1 yang Sudah Bisa Beribadah 100 Persen Secara Berjemaah
Update corona | 30 Maret 2022, 19:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan protokol kesehatan di tempat ibadah dalam PPKM.
Untuk daerah yang sedang menjalankan PPKM level 1, kapasitas tempat ibadah kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2, jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Salat Tarawih, Ibadah Khusus Bulan Suci Ramadan
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Menag Yaqut menjelaskan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Menag juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan ibadah tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenag Ajak Masyarakat Zakat Lebih Awal, Apa Alasannya?
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Dalam SE tersebut Menag Yaqut meminta agar penerapan protokol kesehatan dapat tetap dijalankan.
Seperti menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
Selain itu, tentunya juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Termasuk pula menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil
Kemudian menyediakan cadangan masker, mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV