Edaran Menag, Kapasitas Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen
Agama | 30 Maret 2022, 18:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kini kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Namun dia menekankan masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Sementara itu, untuk tempat ibadah yang berada kawasan level 2, Yaqut mengatakan kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.
Untuk diketahui, aturan terkait kapasitas jemaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV