> >

ICW sebut Pernyataan Luhut soal Big Data Layak Dikecam: Agar Tidak Langkahi Amanat Konstitusi

Berita utama | 30 Maret 2022, 13:54 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Arahan Presiden Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, yang digelar di Bali, Jumat (25/3/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal penundaan pemilu 2024 perlu dikritisi bahkan dikecam bersama.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Demikian Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (30/3/2022).

“Atas alasan itu, mestinya setiap orang, terlebih pejabat publik, tidak berupaya melangkahi amanat konstitusi tersebut,” ucap Kurnia Ramadhana.

“Sehingga, pernyataan yang disampaikan oleh Luhut dan sejumlah elite politik lain layak untuk dikritisi, bahkan dikecam bersama,” tambahnya.

Baca Juga: ICW Surati Menko Luhut, Minta Buka Data yang Sebut Masyarakat Dukung Penundaan Pemilu 2024

 ICW lebih lanjut pun mempertanyakan kapasitas Luhut yang menyampaikan tentang Big Data tersebut.

“Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Luhut tidak diminta untuk mengurusi perihal kepemiluan,” tegas Kurnia Ramadhana.

Selain itu, lanjut Kurnia Ramadhana, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, Juru Bicara Kemenkomarves, Jodi Mahardi, juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal.

“Dari sini, muncul pertanyaan lanjutan, misalnya, apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves?,” tanya Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU