Polisi soal Pria di Video Syur Dea OnlyFans: Sudah Teridentifikasi, Akan Dipanggil
Hukum | 29 Maret 2022, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebutkan telah mengidentifikasi pemeran pria dalam video syur Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
"Sudah, sudah teridentifikasi. Kami akan memanggil temannya beliau, yang ada dalam video yang beredar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah mengatakan, pria dalam video tersebut akan dipanggil sebagai saksi. Selanjutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pasal pidana maka akan dijadikan tersangka.
"Karena kan ini memang dilarang, UU-nya ada," ucapnya.
Namun demikian, Auliansyah enggan menjawab saat ditanya apa hubungan antara Dea dengan pria yang ada di video tersebut.
"Nanti kita lihat dulu ya," katanya.
Baca juga: Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf
Adapun Dea kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, Dea tak ditahan. Alasannya, perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya. Dea hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Kamis.
Dea pun telah menjalani wajib lapor perdana pada Senin kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video dirinya terkait pornografi ke situs OnlyFans.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV