Upaya Menkes Memediasi IDI Vs Terawan dan Harapan Pimpinan Komisi IX Agar Tak Ada Pemecatan
Update | 29 Maret 2022, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin akan memediasi kemelut yang terjadi antara IDI dan Terawan Agus Putranto, sementara pimpinan Komisi IX harap tak ada pemecatan.
Budi menegaskan komintmennya untuk memediasi kemelut yang terjadi antara mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), agar tercapai situasi kondusif.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi mengaku memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, termasuk membina dan mengawasi anggotanya.
Baca Juga: Terawan Buka Suara Usai Dipecat IDI: Bangga Berhimpun di Sana, Rekan Dokter seperti Saudara
Atas dasar itu, Budi berharap agar diskusi serta komunikasi antara IDI dan seluruh anggotanya terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta IDI mencari jalan keluar dan solusi terbaik untuk Terawan, agar tidak dilakukan pemecatan.
"Kami dari Komisi IX DPR RI dan dari Satgas lawan Covid-19 DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dokter Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia," kata Melki, Minggu (27/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Melki, Terawan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang telah membuat berbagai macam terobosan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dia bahkan menyebut, masyarakat berhak untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang ideal seperti Terawan.
"Sehingga apapun cerita yang kami dengar berkembang di pemecatan dr Terawan ini, yang penting dan utama adalah hak publik untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang ideal," ujarnya.
Diketahui, pada Muktamar IDI ke-31 di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) menerbitkan rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari anggota IDI.
Sebab, Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara, hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan agar IDI memberhentikan Terawan secara permanen.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis mengatakan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Baca Juga: Menkes Budi akan Bantu Mediasi IDI dan Terawan Terkait Pemecatan
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemecatan Terawan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com