> >

Tidak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Temukan Ada Perusahaan Lain yang Cemari Lingkungan di Marunda

Peristiwa | 28 Maret 2022, 17:22 WIB
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran oleh beberapa perusahaan di sekitar wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang menyebabkan pencemaran lingkungan. 

Yogi menyebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Kami sudah melakukan pengawasan, terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di lokasi, di sekitar Kali Blencong itu. Ada beberapa memang kami temukan pelanggaran juga, kami akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi kepada awak media, Senin (28/3/22). 

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda

Namun, Yogi mengaku belum bisa menyebut nama-nama perusahaan tersebut karena sanksinya belum diatur. 

"Tapi ketika sanksinya sudah diberikan pasti akan kami ekspos," tegasnya.

Perusahaan lain yang juga melakukan pelanggaran lingkungan, kata Yogi, tidak hanya yang melakukan aktivitas bongkar muat batu bara, namun juga aktivitas lain seperti bongkar muat pasir. 

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar Marunda. 

Yogi menegaskan, pihaknya tidak hanya mengawasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sudah dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan debu batu bara. 

"Perusahaan sejenis melakukan aktivitas yang sama, masa nggak kami periksa. Kami awasi kok, berbarengan pengawasannya," kata dia.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU