> >

KKP Tangkap 21 Kapal Ikan Indonesia dan 1 Asing dalam Operasi Pengawasan

Hukum | 27 Maret 2022, 12:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 22 kapal ikan selama pelaksanaan operasi pengawasan mulai 7 hingga 21 Maret 2022. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 22 kapal ikan selama pelaksanaan operasi pengawasan mulai 7 hingga 21 Maret 2022.

Sebanyak 21 dari 22 unit kapal yang tertangkap tersebut merupakan kapal ikan Indonesia. Satu lainnya kapal ikan asing.

Operasi pengawasan tersebut dilaksanakan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, merinci keenam lokasi tersebut.

“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing,” ujarnya melalui keterangan tertulis KKP, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Update! Kapal Ikan NTT Terbalik di Perairan Australia, 9 ABK yang Tewas Belum Bisa Ditemukan

Di Raja Ampat, kata Adin, pihaknya menangkap dua kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01. Kedua kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04.

Keduanya disebut melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan.

Kapal-kapal tersebut di antaranya KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU