> >

Catat! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan 2022, Bisa Pulang Lebih Cepat

Sosial | 27 Maret 2022, 07:07 WIB
Foto ilustrasi para PNS tengah mengikuti upacara. Jadwal terbaru jam kerja PNS di bulan Ramadan 2022 sudah dikeluarkan pemerintah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan terbaru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK selama Ramadan 2022 telah ditetapkan.

Jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Melansir laman Kemenpan RB, jadwal PNS di bulan Ramadan 2022 ini berlaku baik pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).

Berikut rincian lengkap jam kerja PNS di bulan puasa, dikutip Minggu (27/3/2022):

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel

Jadwal PNS 5 Hari Kerja

Berdasarkan surat edaran, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 yang memberlakukan lima hari kerja menjadi Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00.

Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. 

Jadwal PNS 6 Hari Kerja

Pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi Senin sampai Sabtu pukul 08.00-14.00.

Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pada 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja PNS di bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB. 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU