> >

Dea OnlyFans Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kriminal | 26 Maret 2022, 13:56 WIB
Dea OnlyFans ditangkap polisi terkait dugaan jual beli konten pornografi. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetaptkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka karena aktivitasnya memroduksi dan menyebarkan konten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis mengatakan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar hukum sesuai Undang-undang Pornografi.

Untuk diketahui Dea merupakan konten kreator untuk foto dan video dewasa di situs OnlyFans.

"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah mengatakan Dea membuat dan menyebarkan sendiri konten dirinya bervideo porno hingga foto syur di situs OnlyFans.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," tuturnya.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi karena Jualan Konten Porno, Bagaimana Cara Kerja OnlyFans?

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea atas kasus dugaan pornografi dengan memperjual belikan foto dan video vulgar secara daring.

Dea ditangkap polisi di sebuah indekos di dekat Plasa Telkom, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) kemarin.

Penjaga kos mengungkapkan, Dea baru 10 hari tinggal di kos tersebut dan menyewa salah satu kamar selama satu bulan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU