Cek Lagi, Ini Syarat Terbaru Masuk Indonesia dari Luar Negeri Termasuk Soal Karantina
Sosial | 26 Maret 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini terkait syarat masuk Indonesia termasuk aturan karantina hingga protokol kedatangan.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.
Baca Juga: Ada Kebijakan Bebas Karantina, Istana Minta PPLN Tetap Penuhi Persyaratan: Jangan Disalahgunakan
Aturan dalam surat edaran tersebut juga mengatur bagaimana syarat masuk ke Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, syarat ini harus dipenuhi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” tuturnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Terdapat tujuh bandara yang menjadi entry point atau titik masuk untuk memasuki wilayah Indonesia.
- Bandara Soekarno-Hatta di Banten
- Bandara Juanda di Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau
- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: Tak Semua Bebas, PPLN Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu Tetap Wajib Karantina saat Masuk RI
Syarat masuk Indonesia bagi PPLN
- Menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
- Hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Aturan karantina terbaru bagi PPLN
Kewajiban karantina bagi PPLN yang telah memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster, dihapus.
Namun, bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi, akan divaksinasi di entry point kedatangan. Sebelum itu, akan dilakukan tes RT-PCR.
Baca Juga: Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Novie.
Pihaknya berharap dengan edaran terbaru ini, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan bisa melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan mulai pre-flight, in-flight dan post-flight.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com