Cek Lagi, Ini Syarat Terbaru Masuk Indonesia dari Luar Negeri Termasuk Soal Karantina
Sosial | 26 Maret 2022, 10:23 WIBNamun, bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi, akan divaksinasi di entry point kedatangan. Sebelum itu, akan dilakukan tes RT-PCR.
Baca Juga: Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Novie.
Pihaknya berharap dengan edaran terbaru ini, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan bisa melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan mulai pre-flight, in-flight dan post-flight.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com