> >

Polisi Sebut Indra Kenz Simpan Aset Mata Uang Kripto Rp58 Miliar, Ini Alasannya

Kriminal | 25 Maret 2022, 19:44 WIB
Indra Kenz sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus Binomo Indra Kenz diduga memiliki aset mata uang kripto senilai Rp58 miliar. Polisi sedang mengejar aset-aset Indra Kenz yang belum dilacak dan berjanji akan memblokir aset yang diduga berasal dari investasi ilegal itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Whisnu Hermawan, ada kemungkinan nilai aset kripto itu bertambah seiring proses penyidikan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sampai saat ini masih berjalan.

“Jadi tidak berhenti di sini saja,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf: Saya Tak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain, Apalagi Menipu

Sementara, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menilai Indra Kenz sengaja menyimpan asetnya dalam bentuk kripto. Alasannya, aset kripto lebih mudah dipindahkan.

“Pendataannya juga memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan ya. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini," ucapnya.

Ia menuturkan, Indra Kenz diduga memakai salah satu payment gateway bernama Zenith. Penyedia layanan ini hanya sebatas menjalankan fungsinya sehingga tidak bisa dikatakan membantu Indra Kenz.

Baca Juga: Polisi Taksir Total Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Rp55 Miliar

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU